Pemkot akan memangkas syarat pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) rumah tinggal. Penyederhanaan syarat itu ada pada gambar bangunan yang kerap membuat pengurus IMB kesulitan. Selama ini pemohon IMB rumah tinggal harus melengkapi persyaratan denah tersebut dengan gambar tampak, gambar potongan rumah, dan desain atap. Selain itu, harus ada denah dengan ukuran tertentu.
Yang mengurus izin biasanya kesulitan untuk melengkapi sendiri persyaratan itu lantaran harus menggunakan aplikasi khusus. Mereka harus meminta bantuan tukang gambar dengan biaya yang cukup lumayan. ”Mulai tahun ini cukup dengan gambar denah. Gambar-gambar lain tidak perlu,” kata Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Eri Cahyadi Jumat (2/1). Tentu saja syarat-syarat lain tetap harus dipatuhi. Misalnya, alas hak, kartu identitas, dan tanda lunas PBB serta SPPT tahun terakhir.
Dia mengungkapkan, gambar denah itu juga bisa dibuat sendiri oleh yang mengajukan izin. Yang terpenting, harus ada ukuran atau skala untuk menggambarkan kondisi sebenarnya. ”Dibuat dengan sketsa sederhana juga tidak apa-apa. Nanti petugas kami yang membuat denah di komputernya,” tambah dia.
Selain itu, aturan tersebut tidak terbatas pada rumah dengan luas tanah tertentu. Termasuk rumah dua lantai diperbolehkan hanya dibuat dengan sketsa. Tapi, aturan itu hanya berlaku untuk rumah tinggal. Bukan tempat usaha atau jenis bangunan lainnya.
Mantan kepala bina program Pemkot Surabaya itu menuturkan bahwa selama ini gambar lengkap yang terdiri atas gambar potongan, tampak, dan atap itu dipakai untuk menggambarkan kondisi rumah sebenarnya. Pemkot juga perlu melihat rumah tersebut hanya satu lantai atau lebih. Tapi, gambar yang disetorkan kadang tidak sesuai bangunan. ”Misalnya, gambar ternyata tidak pernah 100 persen sesuai dengan realisasinya,” ujar dia.
Dia menuturkan, yang sebenarnya dipakai dasar untuk penghitungan retribusi IMB itu hanya luas rumah tinggal tersebut. Jadi, gambar tampak, potongan, dan atap sebetulnya tidak terlalu difungsikan.
Sementara itu, anggota DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto menuturkan bahwa langkah DCKTR untuk mempermudah perizinan tersebut patut diapresiasi. Apalagi pengurusan perizinan di Surabaya mendapat sorotan dari Ombudsman Republik Indonesia. ”Kalau lebih gampang, tentu akan semakin banyak warga yang mengurus IMB,” ujar dia.
Dia menduga banyak rumah tinggal di Surabaya yang belum dilengkapi IMB. Dari pengaduan yang dia terima, ternyata warga merasa terlalu ribet dan lama saat pengurusan IMB. (jun/c6/oni)


Kami membantu anda dalam perancangan desain bangunan sesuai dengan kainginan dan selera anda.Untuk pemesanan Anda dapat menghubungi kami melalui telepon/sms:

Hp         : 085101728448 atau
Email     : yneb76@gmail.com
Data yang kami perlukan dalam perancangan desain meliputi :
                 1.Gambar layout lahan (panjang x lebar)
                 2.Daftar ruangan yang di inginkan
                 3.Arah Utara- Selatan lahan
                 4.Posisi lahan terhadap jalan akses
                 5.Bila perlu di lampirkan foto lahan
  6.Untuk Renovasi supaya melampirkan foto bangunan existing,denah ruang beserta ukurannya
                 7.Bila perlu lampirkan sketsa denah rumah yang anda inginkan
  Gambar bestek standar kami meliputi : Denah,Tampak Depan,Tampak samping,Tampak                 Belakang,Potongan,Rencana Pondasi,Rencana Atap,Rencana Titik Lampu,Rencana          Utilitas,Detail Kusen,Detail Canopy)
Cara perhitungan Biaya : Luas bangunan x biaya satuan
Contoh : Luas bangunan anda 36m2,maka biaya untuk perancangan sebesar  36 x 10000,- =Rp.360000,-(tiga ratus enam pulu ribu rupiah).

Untuk pembayaran dapat dengan DP sebesar 50% sisanya setelah gambar selesai.


0 komentar to "Urus IMB Cukup Pakai Denah "

Posting Komentar