Tampilkan postingan dengan label info. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label info. Tampilkan semua postingan


IMB Sebagai Legalitas Bangunan dan Kewajiban Membayar SPPT PBB Tiap Tahun
Tanah dan rumah adalah aset berharga yang patut untuk dijaga dan dilindungi. Untuk itu, sebagai pemilik Anda perlu memastikan apakah dokumen-dokumen yang menyertai suatu tanah dan bangunan Anda telah ada dalam genggaman. Jika belum, segeralah mengurus dokumen-dokumen tersebut untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan seperti perebutan hak milik atau penipuan. Anda perlu mengetahui dan memahami dokumen-dokumen yang Anda miliki. Hal tersebut berkaitan dengan kepemilikan atau legalitasnya di mata hukum.
Anda Bingung Cari Produk KPR Terbaik? Cermati punya solusinya!
Selain sertifikat tanah, Anda perlu mengurus dokumen-dokumen pelengkapnya, yaitu Izin mendirikan Bangunan (IMB) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB). Dokumen-dokumen ini dikeluarkan oleh instansi yang berbeda, dan memiliki fungsi yang berbeda pula. Jika belum memilikinya, Anda perlu segera mengurusnya. Untuk itu, pahami prosesnya secara mendalam dengan mencari tahu tata cara pengajuan dan pembayarannya secara terperinci.

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 



IMB diatur dalam Undang-Undang nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. UU tersebut menyatakan bahwa untuk mendirikan bangunan gedung di Indonesia diwajibkan untuk memiliki Ijin Mendirikan Bangunan. IMB adalah landasan yang sah untuk Anda mendirikan bangunan. Dalam IMB, tercantum data bangunan secara detil, mulai dari peruntukan, jumlah lantai, dan lampiran detail teknis.
IMB terdiri dari IMB Rumah Tinggal, IMB Bangunan Umum Non-rumah Tinggal,sampai dengan Delapan lantai, dan IMB Bangunan Umum Non-rumah Tinggal Sembilan lantai atau lebih. Masing-masing tipe bangunan tersebut memiliki syarat yang berbeda. Semakin tinggi atau rumit bangunan, maka akan semakin banyak pula perhitungan dalam pemberian IMB.
Untuk mengurus IMB Rumah Tinggal, cukup melalui seksi Perijinan Bangunan di kantor kecamatan setempat. Sementara, untuk Bangunan Non-rumah Tinggal, permohonan IMB dilakukan di suku dinas perizinan bangunan kota administrasi setempat. Untuk bangunan dengan tipe dan luasan tertentu, perijinan dikeluarkan oleh pemda atau gubernur. Terakhir, untuk bangunan dengan fungsi khusus, perizinan langsung dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Pentingnya IMB
IMB menjadi kebutuhan yang wajib dipenuhi, terutama untuk mengajukan kredit bank. Hal tersebut karena bank akan menilai bangunan yang akan menjadi jaminan utang dibangun sesuai aturan. Beberapa contohnya, rumah tinggal dibangun di lokasi yang memang diizinkan sebagai tempat hunian; ruko di daerah komersial; dan area perkantoran dan hotel yang sesuai dengan area publik.
Adapun pula aturan yang mengatur perihal teknis, seperti garis sempadan, Koefesien Dasar Bangunan (KDB), dan Koefesien Luas Bangunan (KLB) yang taat aturan. Terakhir, penting pula untuk memastikan bahwa bentuk bangunan yang tergambar di IMB sesuai dengan bentuk bangunan fisiknya di dunia nyata.

Tata Cara Pengajuan Permohonan IMB Rumah Tinggal
Pengajuan Permohonan IMB (PIMB) Rumah Tinggal diajukan di loket PTSP kantor kecamatan setempat. Untuk itu, Anda harus memahami Peraturan Gubernur No.129 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Pelayanan Bidang Perizinan Bangunan.
Siapkan berkas-berkasnya dengan lengkap dan kumpulkan. Nantinya, berkas akan diteliti secara administratif dan teknis. Setelah itu, akan dilakukan pemeriksaan lapangan. Petugas yang bertugas akan menilai dan menghitung besarnya retribusi IMB.
Petugas nantinya akan membuat Surat Ketetapan Retribusi (SKRD) IMB untuk Pemohon. Dengan mengetahui besarannya, Anda sebagai pemohon IMB akan diminta untuk membayar retribusi IMB ke kas daerah atau bank di kecamatan. Dengan demikian, Anda akan mendapatkan bukti pembayaran berupa SKRD tertanda lunas.
Setelah bukti pembayaran SKRD diserahkan ke loket PTSP, berkas permohonan IMB akan diproses dan penerbitan oleh PTSP kecamatan. Nantinya, IMB Rumah Tinggal yang telah diterbitkan bisa diambil oleh pemohon atau yang menjadi kuasa di loket PTSP kecamatan.

Kelengkapan Persyaratan Permohonan IMB Rumah Tinggal
Anda perlu untuk memastikan kelengkapan berkas yang akan diajukan. Pastikan tidak ada yang tertinggal sebelum Anda serahkan. Untuk itu, pastikan sudah lengkap semuanya di rumah.

Adapun kelengkapannya, antara lain:
1.      Formulir PIMB beserta tanda tangan;
2.      Fotokopi akte perusahaan;
3.      Fotokopi KTP pemilik tanah atau pemohon;
4.      Fotokopi NPWP pemohon;
5.      Fotokopi surat kepemilikan tanah, berupa sertifikat tanah dari BPN yang dilegalisisasi notaris atau kartu kapling dari pemerintah daerah atau Pusat yang telah dilegalisisasi pemerintah kotamadya atau instansi pusat penerbit kartu kapling;
6.      Fotokopi surat tagihan dan bukti pembayaran PBB tahun berjalan;
7.      Ketetapan Rencana Kota (KRK) dari PTSP sebanyak 5 lembar;
8.      Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB), apabila pada lokasi dimaksud karena peruntukannya, disyaratkan RTLB dari PTSP sebanyak 5 lembar;
9.      Fotocopi SIPPT dari Gub. bila luas tanah 5.000 M2 atau lebih;
10.  Gambar rencana arsitektur (khusus pada zonasi R.5, rumah besar atau R.9, rumah KDB rendah atau di lokasi yang termasuk gol. pemugaran,  gambar harus ditandatangani perencana pemilik IPTB) sebanyak 5 set;
11.  Rekomendasi TPAK untuk perencanaan arsitektur bangunan (bila lokasi bangunan termasuk golongan pemugaran A, B, atau C);
12.  Perhitungan dan gambar rencana konstruksi yang ditandatangani perencana konstruksi pemilik IPTB (untuk bangunan bertingkat dengan bentang lebih dari 5 meter) sebanyak 4 set.
Biaya Retribusi IMB

Retribusi IMB rumah tinggal dihitung dengan rumus luas bangunan dikali indeks dikali harga satuan retribusi. Hal tersebut diatur dalam Perda No.3 Tahun 2012. Adapun pembayaran retribusi rumah tinggal dapat dilakukan setelah diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari seksi pelayanan IMB kecamatan dan pembayaran dilakukan di kas daerah. Setelah diperoleh Bukti Pembayaran Retribusi dari Kas Daerah, lembar untuk P2B diserahkan ke Loket PTSP.
Jangka Waktu Penyelesaian IMB Rumah Tinggal
IMB Rumah Tinggal diterbitkan oleh kepala seksi satlak PTSP kecamatan setempat. Untuk penyelesaian IMB Rumah Tinggal, ditetapkan sesuai ketentuan dalam Peraturan Gubernur No. 129 Tahun 2012 adalah kurang lebih selama 20 hari kerja.
IMB yang telah diterbitkan akan diberitahukan melalui pesan singkat atau telepon kepada pemohon atau kuasa, dapat diambil dengan membawa bukti pembayaran retribusi IMB dan dengan surat kuasa, apabila yang mengambil bukan pemohon ke loket PTSP kecamatan.
Pelaksanaan Bangunan
Pelaksanaan Bangunan dapat dimulai setelah IMB diterbitkan. Salinan atau fotokopi IMB atau papan kuning IMB harus dipasang di lokasi pembangunan atau di tempat yang mudah dilihat dari jalan. Selain itu, pelaksanaan bangunan harus sesuai dengan IMB yang telah diterbitkan.
Apabila terdapat rencana perubahan atau penambahan, perlu dikonfirmasi sebelum pelaksanaan. Untuk itu perlu diajukan IMB perubahan atau penambahan. Selama pelaksanaannya, salinan atau fotokopi IMB harus berada di lokasi bangunan. Untuk pedoman dalam pembangunan dan pemeriksaan, berasal dari petugas pengawasan seksi penataan kota kecamatan.
Apakah Bangunan Rumah Lama Anda Telah Memiliki IMB?
Meskipun telah berstatus rumah lama, namun setiap bangunan perlu memiliki IMB.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 8 (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputi:
1.      Status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah;
2.      Status kepemilikan bangunan gedung; dan
3.      Izin mendirikan bangunan gedung.

Dari ketentuan tersebut, IMB adalah surat bukti dari pemerintah daerah bahwa pemilik bangunan gedung dapat mendirikan bangunan sesuai fungsi yang telah ditetapkan dan berdasarkan rencana teknis bangunan gedung yang telah disetujui oleh pemerintah daerah.
Untuk pengajuan Permohonan IMB (PIMB) Rumah Tinggal lama dapat diajukan ke tempat yang sama, yaitu loket pelayanan IMB di seksi perizinan bangunan kecamatan. Adapun, dokumen dan syarat yang dibutuhkan untuk mengurus IMB mungkin memiliki sedikit perbedaan untuk tiap daerahnya.
Selain itu, jika terdapat denda mungkin belum diatur secara jelas dalam peraturan atau undang-undang. Namun satu hal yang telah pasti bahwa yang perlu Anda bayar dalam pengurusan IMB adalah retribusi IMB Rumah Tinggal
Dapat disimpulkan bahwa IMB wajib dimiliki bagi setiap pemilik bangunan. Hal tersebut karena orang yang bertanggung jawab atas bangunan berkewajiban untuk meminta izin kepada pemerintah setempat. Dengan demikian, dasar hukum yang berlalu perlu untuk dipatuhi dan ditegakkan. Oleh karena itu, jika Anda sebagai pemilik bangunan yang telah berdiri lama, memiliki ukuran luas 160 m2, dan belum memiliki IMB, Anda tetap mempunyai kewajiban dalam kepemilikan IMB.




 
Masyarakat Sidoarjo yang mempunyai bangunan dengan luas kurang dari 200 m2 pada saat ini untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak di Kantor Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Sidoarjo Jl Pahlawan.

Masyarakat bisa datang langsung ke kantor kecamatan setempat, karena sekarang ini kecamatan sudah memiliki kewenangan menerbitkan IMB. Upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengurus IMB di kantor kecamatan setempat di gunakan untuk memudahkan masyarakat untuk mengurus IMB bagi masyarakat yang belum memiliki IMB terutama di wilayah pedesaan masih banyak rumah tinggal yang belum memiliki IMB.

Juga untuk menghapus kesan jika pengurusan IMB lokasinya jauh, karena selama ini untuk mengurus IMB dilakukan di BPPT Sidoarjo. kewenangan pihak kecamatan untuk menerbitkan IMB hanya untuk bangunan rumah tinggal yang luasnya 200 m₂ ke bawah. Untuk rumah tinggal yang luasnya di atas 200 m₂ dan bangunan non rumah tinggal seperti untuk kepentingan bisnis, penerbitannya tetap di BPPT.

Penerbitan IMB, merupakan kewenangan Bupati Sidoarjo, tetapi kewenangan itu sudah didelegasikan kepada kecamatan. Selain menerbitkan IMB, camat yang ada di seluruh Sidoarjo juga berwenang mengawasi bangunan yang ada di wilayahnya, terutama yang belum memiliki IMB. Peraturan Bupati (Perbub) yang mengatur pendelegasian kewenangan tersebut sudah ada tinggal pelaksanaannya namun sangat dibutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal dan anggaran. Mengenai SDM pihaknya sudah siap, seiring terlaksananya program pelatihan bagi tenaga kecamatan yang digelar di Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (Diklat BKD) beberapa waktu lalu.

Selain pembayaran IMB di Kantor Kecamatan sekarang juga dapat membayar IMB dengan sistem non tunai dengan system E-Payment. Hal tersebut ditunjang dengan melakukan kerjasama dari Bank Jatim Cabang Sidoarjo dan beberapa bank BUMN seperti BRI, BNI dan Mandiri Pemerintah. Cukup membawa ATM atau kartu kredit, yang lebih penting lagi lebih aman karena tidak perlu lagi membawa uang cash.

Transaksi dengan E-Payment tidak ada pembatasan nilai transaksi. Bank Jatim Cabang Sidoarjo selaku mitra kerjasama dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang menyediakan server E-Payment dan sejumlah EDC (Electronic Data Capture) siap membantu dan memfasilitasi tambahan alat bila diperlukan.

Syarat IMB Rumah Tinggal

Persyaratan / Syarat IMB Rumah Tinggal
Sebelum menjalankan proses pembuatan IMB, setiap pemohon diwajibkan untuk melengkapi beberapa persyaratan IMB, diantaranya adalah foto kopi identitas pemilik, foto kopi SPPT dan Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Berjalan, foto kopi surat kepemilikan tanah, surat kuasa (bila dikuasakan), surat pernyataan kepemilikan tanah.

Alur Pengajuan IMB Rumah Tinggal

Bagi Anda yang memiliki rumah di bawah 500 meter persegi, mengurus IMB bisa langsung datang kecamatan di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan, setelah itu Anda bisa langsung mengisi formulir untuk pengajuan pengukuran tanah. Satu minggu kemudian petugas akan datang ke rumah Anda dan mengukur dan membuat gambar denah rumah Anda, setelah gambar jadi maka dapat dijadikan blueprint untuk IMB.
Lama Proses Pembuatan IMB Rumah Tinggal
Setelah gambar denah selesai, baru proses pengajuan IMB bisa dilaksanakan, jangka waktu lama pembuatan IMB sendiri bisa memakan waktu 15 hari kerja.
Biaya Pengurusan IMB Rumah Tinggal
Biaya pengurusan IMB sendiri dihitung berdasarkan luasan rumah tersebut, yakni per meter persegi dikenakan biaya Rp 2.500.



Kami dari jasa gambar IMB siap membantu anda dalam pembuatan gambar IMB (rumah,ruko,rukan,toko,villa,pabrik) dengan harga terjangkau .Dan bagi anda yang sedang akan membangun suatu bangunan, namun belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB),Kami juga menerima pembuatan gambar IMB untuk seluruh wilayah Indonesia
Untuk mengurus IMB diperlukan gambar teknis bangunan sebagai bahan pelengkap kepengurusan IMB.
            Khusus GERBANGKERTOSUSILA ,jika data ukuran rumah belom ada/lengkap, kami bisa survei ke lokasi, namun utk wilayah diluar GERBANGKERTOSUSILA, data bisa dikirim via email maupun wa yang meliputi ukuran bangunan yg lengkap (seperti ukuran lahan,panjang lebar & tinggi bangunan serta foto rumah)

Gambar teknis yg diperlukan untuk IMB :
Bangunan 1 Lantai
1.Peta Lokasi
2.Site plan
3.Lay out
4.Rencana Atap
5.Tampak Depan & Samping
6.Potongan bangunan
7.Rencana Sanitasi/plumbing serta detail Septictank

Untuk bangunan lantai 2 atau lebih
Tinggal di tambah gambar Rencana kolom & balok, portal & detailnya.
email : jasagambarkita@gmail.com
wa     : 085101728448






Pemerintah mengakui belum seluruh pemerintah daerah (pemda) siap menerapkan Sistem Perizinan Berusaha Terpadu Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Pasalnya, ketersediaan sarana dan infrastruktur sistem informasi dan teknologi (IT) belum merata di Indonesia.

Sekarang ini, yang masih belum bisa menggunakan OSS ada sekitar 60 kabupaten/kota, terutama di daerah timur dan Alhamdulillah Kabupaten Sidoarjo sudah bisa menggunakan OSS dengan jaringan internet berkecepatan tinggi.

Dengan diterapkannya OSS di Kabupaten Sidoarjo,semua pelayanan Perijinan semakin mudah,bagi anda yang belum mempunyai IMB  pada saat inilah waktu yang tepat untuk melaksanakan pengurusan IMB.
Untuk pengurusan tersebut anda cukup dirumah dengan mengunjungi website Dinas perijinan,dialamat
www.dpmptsp.sidoarjokab.go.id semua jenis pelayan tetera di website tersebut.Dan untuk persyaratan pengurusan IMB cukup anda siapkan kemudian anda upload data data yang anda miliki contoh seperti dan data yang anda harus siapkan meliputi :

  1. Surat Pernyataan
  2. NIB atau Nomor Induk Berusaha;
  3. tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah;
  4. Persetujuan pemenuhan komitmen Izin Lokasi/Izin Lokasi lama yang efektif;
  5. Izin Lokasi yang diterbitkan OSS;
  6. Izin Lingkungan khusus bagi kegiatan yang diwajibkan AMDAL;
  7. Scan Sertifikat Keterangan Ahli (SKA)
  8. rencana teknis bangunan gedung terdiri atas :
    • Rencana Arsitektur (Layout/ site plan, tampak depan, tampak samping, potongan memanjang dan potongan melintang)
    • Rencana Struktur (detail rangka atap, detail pondasi, detail pembesian kolom, balok dan plat)
    • Rencana Utilitas (sanitasi air bersih dan air kotor,instalasi listrik)
Jangka waktu penyelesaian 30 (tiga puluh) hari kerja.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi agan agan yang belum mempunyai IMB.

Kami membantu anda dalam perancangan desain bangunan sesuai dengan kainginan dan selera anda.Untuk pemesanan Anda dapat menghubungi kami melalui telepon/sms:
Hp         : 085101728448 atau
Email     : yneb76@gmail.com
Data yang kami perlukan dalam perancangan desain meliputi :
                 1.Gambar layout lahan (panjang x lebar)
                 2.Daftar ruangan yang di inginkan
                 3.Arah Utara- Selatan lahan
                 4.Posisi lahan terhadap jalan akses
                 5.Bila perlu di lampirkan foto lahan
  6.Untuk Renovasi supaya melampirkan foto bangunan existing,denah ruang beserta ukurannya
                 7.Bila perlu lampirkan sketsa denah rumah yang anda inginkan
  Gambar bestek standar kami meliputi : Denah,Tampak Depan,Tampak samping,Tampak                 Belakang,Potongan,Rencana Pondasi,Rencana Atap,Rencana Titik Lampu,Rencana          Utilitas,Detail Kusen,Detail Canopy)
Cara perhitungan Biaya : Luas bangunan x biaya satuan
Contoh : Luas bangunan anda 36m2,maka biaya untuk perancangan sebesar  36 x 10000,- =Rp.360000,-(tiga ratus enam pulu ribu rupiah).

Untuk pembayaran dapat dengan DP sebesar 50% sisanya setelah gambar selesai.







Lantai Granit memberi kesan mewah buat rumah anda

Granit sendiri merupakan jenis batuan yang berasal dari magma yang membeku. Dibandingkan dengan jenis lantai lainnya, lantai granit lebih kokoh dan tidak mudah pecah. Permukaannya yang berkilau membuatnya tampak elegan.Bagi anda yang tertarik untuk memasang lantai granit di rumah, sebaiknya mengetahui dahulu selukbeluk lantai granit yang akan kami ulas di sini.
Kelebihan dan Kekurangan Lantai Granit
Lantai granit memang memiliki banyak kelebihan seperti tebal dan kuat karena melalui proses pembakaran hingga 1000° Celcius. Meski begitu, permukaan lantai granit tetap halus dan sangat cemerlang, hal inilah yang membuat lantai granit tampak mewah.Selain mewah, kesan eksklusif juga didapat karena lantai granit hanya memerlukan minim bahkan tanpa sambungan sama sekali. Di samping itu, lantai granit lebih tahan lama juga tahan terhadap goresan dan noda.Meski memiliki keunggulan yang luar biasa, bukan berarti lantai granit tidak memiliki kekurangan. Pemasangan lantai granit cukup rumit, jadi sebaiknya menggunakan jasa profesional.
Pilihan Warna Pada Lantai Granit
Lantai granit memiliki beberapa warna yang sebaiknya dipilih berdasarkan fungsi ruang, sehingga karakter ruangan dan warna lantai granit dapat menjadi komposisi yang pas. Lantai granit berwarna hitam baiknya dipasang pada dapur atau kamar mandi untuk memberikan kesan tegas dan teduh.Lantai granit berwarna biru juga bisa memberikan kesan megah pada kamar mandi. Sedangkan lantai granit warna putih cocok untuk ruang tamu atau ruang keluarga. Lantai granit berwarna hijau bisa memberikan kesan santai dan sejuk di perpustakaan atau ruang kerja. Biasanya, lantai granit berwarna cokelat muda pantas dipasang pada teras rumah.
Motif Lantai Granit
Selain warna, motif lantai granit juga harus selaras dengan desain ruangan. Misalnya saja, motif abstrak pas untuk menonjolkan kemewahan terutama jika dilengkapi dengan furnitur yang modern. Namun jika kamu suka nuansa yang lebih kalem, lantai granit polos mampu menghadirkan ketenangan di ruang keluarga.
Lantai granit bercorak geometris cocok untuk desain ruangan yang klasik dan elegan, ruang tamu bahkan ruang kerjamu dapat terlihat menawan. Jika ingin menghadirkan kesan yang hangat dan anggun, lantai granit bermotif floral pas dipasang pada kamar tidur atau ruang keluarga. Paduan lantai granit bermotif floral dengan perabot berbahan kayu akan menghasilkan kesan natural.
Lantai Granit untuk Teras
Tampilan muka rumah seperti teras harus diperhatikan karena mampu membangun kesan pertama. Jika kamu ingin kesan mewah terpancar dari rumahmu, lantai granit dapat menarik perhatian mata. Lantai granit yang terasa dingin bisa memberikan sensasi sejuk pada desain teras di rumah, sehingga bersantai atau acara ngumpul di teras jadi lebih nyaman.
Di sisi lain, lantai granit juga tahan air dan jamur, sehingga tidak mudah rusak oleh cuaca. Teras juga biasanya tidak memakai banyak furnitur sehingga bisa mengurangi gesekan pada lantai granit. Dari sisi estetika, permukaan berbintik pada lantai granit dapat memberikan nuansa alami pada teras.
Lantai Granit untuk Ruang Tamu yang Etnik dan Artistik
Jika kamu ingin membuat tamu dan kerabat terkagum dengan desain interior rumahmu, maka yang akan pertama kali mereka rasakan adalah ruang tamu. Lantai granit pada ruang tamu dapat memberikan kesan mewah, terutama pada ruang tamu bergaya kontemporer.
Namun jangan lupa untuk selalu seimbang, jika kamu mau menunjukkan keberadaan lantai granit dengan memilih warna yang cenderung gelap, maka gunakanlah furnitur berwarna terang seperti putih atau pastel. Sebaliknya, jika kamu ingin menunjukkan suasana yang bersih dan terang, lantai granit berwarna putih cocok diaplikasikan.
Lantai Granit untuk Kamar Tidur yang Sejuk
Siapa bilang lantai granit tidak cocok dipasang di kamar tidur? Jika kamu tinggal di daerah bersuhu tinggi, lantai granit justru bisa memberikan kesejukan pada kamar tidur. Di samping itu, tentu saja kamu juga berhak merasakan kemewahan lantai granit saat menghabiskan waktu di dalam kamar. jika kamu ingin nuansa klasik yang menawan, lantai granit bercorak kayu dapat dipilih.
Lantai Granit untuk Dapur yang Elegan
Dapur yang elegan berkat sentuhan lantai granit pastinya bisa membangkitkan mood dalam memasak. Selain membuat dapur tampak lebih mewah, noda yang biasa dihasilkan saat memasak dan jatuh pada lantai jadi lebih mudah dibersihkan. Hasilnya, dapur tidak gampang terlihat kotor.Jika kamu memiliki desain dapur kecil, kamu bisa memasang lantai granit tanpa sambungan untuk ilusi yang lebih lapang. Jangan pernah memotong lantai granit berbentuk kotak-kotak besar karena hanya akan membuat ruangan semakin terasa kecil. Dalam pemilihan warna, kombinasi lantai granit berwarna gelap dengan peralatan masak stainless steel mampu memberikan nuansa modern yang mewah.
Lantai Granit untuk Kamar Mandi yang Megah
Selain memberikan tampilan mewah ala kamar mandi hotel berbintang, lantai granit cocok sekali dipasang pada kamar mandi karena komposisinya yang lebih padat sehingga tidak menyerap air. Di samping itu, meski permukaan lantai granit terasa lembut namun teksturnya tetap kesat sehingga tidak licin. Tak perlu khawatir soal kekuatan lantai granit, lantai jenis ini tidak mudah retak seperti lantai keramik.Kamu bisa memilih warna yang lebih lembut dan soft  seperti cream atau green tosca untuk tampilan kamar mandi yang lebih rileks dan ornamen berwarna cerah seperti merah atau kuning sebagai aksen.
Pemasangan Lantai Granit
Pemasangan lantai granit hampir sama dengan pemasangan lantai keramik biasa.yang perlu diperhatikan agar mendapatkan hasil pemasangan yang rapih dan rajin nat antar granit jangan terlalu lebar usahakan  sebesar 1milimeter.Selanjutnya, pasanglah lantai granit dari dalam ke luar. Hal ini berarti kamu harus memasangnya mulai tengah ruangan hingga ke tepi dan bukan sebaliknya. Karena jika tidak, pemasangan lantai granit akan berantakan. Apabila lantai granit sudah terpasang, dibutuhkan waktu sekitar 2-3 hari agar lantai granit mengering. Untuk menghindari kesalahan, kamu sebaiknya menggunakan jasa profesional.
Perawatan Lantai Granit
Agar lantai granit tahan lama, tentu saja dibutuhkan perawatan yang sesuai dengan karakteristiknya. Untuk membersihkannya dari kotoran, tidak perlu menggunakan air tetapi cukup dengan mengusapkan lap yang agak lembab. Setelahnya, jangan lupa cepat dikeringkan dengan lap kering. Dalam beberapa minggu sekali, gunakanlah cairan pembersih khusus granit agar tidak ada noda kerak. Hindari cairan asam atau yang bersifat abrasif mengenai lantai granit. Untuk menghindari goresan, gunakan kain yang agak tebal sebagai alas kaki furnitur.Meski harus mengeluarkan anggaran yang besar, penggunaan lantai granit tentu saja sesuai dengan kualitas yang didapatkan. Selain itu, lantai granit yang awet sampai bertahun-tahun dan bisa menjadi pertimbangan.

Kami membantu anda dalam perancangan desain bangunan sesuai dengan kainginan dan selera anda.Untuk pemesanan Anda dapat menghubungi kami melalui telepon/sms:
Hp         : 085101728448 atau
Email     : yneb76@gmail.com
Data yang kami perlukan dalam perancangan desain meliputi :
                 1.Gambar layout lahan (panjang x lebar)
                 2.Daftar ruangan yang di inginkan
                 3.Arah Utara- Selatan lahan
                 4.Posisi lahan terhadap jalan akses
                 5.Bila perlu di lampirkan foto lahan
  6.Untuk Renovasi supaya melampirkan foto bangunan existing,denah ruang beserta ukurannya
                 7.Bila perlu lampirkan sketsa denah rumah yang anda inginkan
  Gambar bestek standar kami meliputi : Denah,Tampak Depan,Tampak samping,Tampak                 Belakang,Potongan,Rencana Pondasi,Rencana Atap,Rencana Titik Lampu,Rencana          Utilitas,Detail Kusen,Detail Canopy)
Cara perhitungan Biaya : Luas bangunan x biaya satuan
Contoh : Luas bangunan anda 36m2,maka biaya untuk perancangan sebesar  36 x 10000,- =Rp.360000,-(tiga ratus enam pulu ribu rupiah).

Untuk pembayaran dapat dengan DP sebesar 50% sisanya setelah gambar selesai.









            Rumah kos adalah investasi jangka panjang yang sangat bepotensi pada saat kita tidak bekerja lagi atau pada saat memasuki mas pensiun.akan tetapi perlu diketahui sebelum mendirikan rumah kos kita juga harus melengkapi persyaratan yang diperlukan dalam mendirikan rumah kos tersebut.

 Tiga Katagori Izin Pendirian Usaha Rumah Kos - Kosan

Perizinan pendirian dan pembangunan rumah kos terbagi menjadi tiga macam katagori :
1.      Perizinan untuk rumah kos kurang dari 10 kamar dilahan pekarangan
2.      Perizinan untuk rumah kos lebih dari 10 kamar dilahan pekarangan
3.      Perizinan untuk rumah kos diatas lahan tanah sawah

1.      Perizinan untuk rumah kos kurang dari 10 kamar di lahan pekarangan
Untuk mendirikan usaha rumah kos di tanah pekarangan rumah dengan kamar kurang dari 10, maka ada dua perizinan yang perlu diurus, yakni :
§  IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
IMB yaitu perizinan untuk membangun, merobohkan atau menambah sebuah bangunan, termasuk rumah kos. Perizinan ini akan dikeluarkan oleh kepala daerah setempat (pemerintah kota/kabupaten). Dari adanya IMB maka Anda sebagai pemilik rumah kos akan terhindar dari sanksi pemerintah.
§  Izin operasional /HO (izin gangguan)
Rumah kos yang merupakan bentuk usaha maka diperlukan izin operasional atau izin gangguan (HO/ Hinder Ordonantie) agar lingkungan sekitar juga merasa aman dan nyaman dengan keberadaan rumah kos.
2.      Perizinan untuk rumah kos lebih dari 10 kamar dilahan pekarangan
Bila rumah kos yang akan bangun di pekarangan rumah direncanakan berjumlah lebih dari 10 kamar maka perizinannya meliputi :
§  IMB
§  Izin Operasional
§  IPT
IPT atau Izin Pemanfaatan Tanah merupakan surat izin untuk pemanfaatan tanah pribadi atau badan untuk peruntukan kegiatan atau usaha pada perubahan tanah.
§  Dokumen Lingkungan
Perizinan dokumen lingkungan juga perlu diurus dengan tujuan memberikan perlindungan pada lingkugan dari dampak dari kegiatan usaha rumah kos.
§  Site Plan
Untuk membangun rumah kos juga diperlukan dokumen site plan yang merupakan gambar dua dimensi untuk rencana pada kaveling tanah rumah kos. Dari sini terlihat bagaimana rencana jalan, listrik, air, dan fasilitas umum serta fasilitas sosial lainnya yang berkaitan dengan rumah kos yang akan didirikan.
3.      Perizinan untuk rumah kos dengan tanah sawah dengan berapa pun jumlah kamarnya
Sementara itu untuk rumah kos yang akan didirikan di atas tanah sawah dengan berapa pun jumlah kamarnya maka prosedur perizinannya antara lain :
§  IMB
§  Izin Operasional
§  Mengurus IPT
§  Dokumen lingkungan
§  Site Plan

        Dengan demikian bagi kita yang akan mendirikan usaha rumah kos maka sebaiknya kita persiapkan ijin ijin yang diperlukan ,semoga informasi ini bemanfaat dan membantu anda.


Kami membantu anda dalam perancangan desain bangunan sesuai dengan kainginan dan selera anda.Untuk pemesanan Anda dapat menghubungi kami melalui telepon/sms:
Hp         : 085101728448 atau
Email     : yneb76@gmail.com
Data yang kami perlukan dalam perancangan desain meliputi :
                 1.Gambar layout lahan (panjang x lebar)
                 2.Daftar ruangan yang di inginkan
                 3.Arah Utara- Selatan lahan
                 4.Posisi lahan terhadap jalan akses
                 5.Bila perlu di lampirkan foto lahan
  6.Untuk Renovasi supaya melampirkan foto bangunan existing,denah ruang beserta ukurannya
                 7.Bila perlu lampirkan sketsa denah rumah yang anda inginkan
  Gambar bestek standar kami meliputi : Denah,Tampak Depan,Tampak samping,Tampak                 Belakang,Potongan,Rencana Pondasi,Rencana Atap,Rencana Titik Lampu,Rencana          Utilitas,Detail Kusen,Detail Canopy)
Cara perhitungan Biaya : Luas bangunan x biaya satuan
Contoh : Luas bangunan anda 36m2,maka biaya untuk perancangan sebesar  36 x 10000,- =Rp.360000,-(tiga ratus enam pulu ribu rupiah).
Untuk pembayaran dapat dengan DP sebesar 50% sisanya setelah gambar selesai.