Rumah kos adalah investasi jangka panjang yang sangat bepotensi pada saat kita tidak bekerja lagi atau pada saat memasuki mas pensiun.akan tetapi perlu diketahui sebelum mendirikan rumah kos kita juga harus melengkapi persyaratan yang diperlukan dalam mendirikan rumah kos tersebut.

 Tiga Katagori Izin Pendirian Usaha Rumah Kos - Kosan

Perizinan pendirian dan pembangunan rumah kos terbagi menjadi tiga macam katagori :
1.      Perizinan untuk rumah kos kurang dari 10 kamar dilahan pekarangan
2.      Perizinan untuk rumah kos lebih dari 10 kamar dilahan pekarangan
3.      Perizinan untuk rumah kos diatas lahan tanah sawah

1.      Perizinan untuk rumah kos kurang dari 10 kamar di lahan pekarangan
Untuk mendirikan usaha rumah kos di tanah pekarangan rumah dengan kamar kurang dari 10, maka ada dua perizinan yang perlu diurus, yakni :
§  IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
IMB yaitu perizinan untuk membangun, merobohkan atau menambah sebuah bangunan, termasuk rumah kos. Perizinan ini akan dikeluarkan oleh kepala daerah setempat (pemerintah kota/kabupaten). Dari adanya IMB maka Anda sebagai pemilik rumah kos akan terhindar dari sanksi pemerintah.
§  Izin operasional /HO (izin gangguan)
Rumah kos yang merupakan bentuk usaha maka diperlukan izin operasional atau izin gangguan (HO/ Hinder Ordonantie) agar lingkungan sekitar juga merasa aman dan nyaman dengan keberadaan rumah kos.
2.      Perizinan untuk rumah kos lebih dari 10 kamar dilahan pekarangan
Bila rumah kos yang akan bangun di pekarangan rumah direncanakan berjumlah lebih dari 10 kamar maka perizinannya meliputi :
§  IMB
§  Izin Operasional
§  IPT
IPT atau Izin Pemanfaatan Tanah merupakan surat izin untuk pemanfaatan tanah pribadi atau badan untuk peruntukan kegiatan atau usaha pada perubahan tanah.
§  Dokumen Lingkungan
Perizinan dokumen lingkungan juga perlu diurus dengan tujuan memberikan perlindungan pada lingkugan dari dampak dari kegiatan usaha rumah kos.
§  Site Plan
Untuk membangun rumah kos juga diperlukan dokumen site plan yang merupakan gambar dua dimensi untuk rencana pada kaveling tanah rumah kos. Dari sini terlihat bagaimana rencana jalan, listrik, air, dan fasilitas umum serta fasilitas sosial lainnya yang berkaitan dengan rumah kos yang akan didirikan.
3.      Perizinan untuk rumah kos dengan tanah sawah dengan berapa pun jumlah kamarnya
Sementara itu untuk rumah kos yang akan didirikan di atas tanah sawah dengan berapa pun jumlah kamarnya maka prosedur perizinannya antara lain :
§  IMB
§  Izin Operasional
§  Mengurus IPT
§  Dokumen lingkungan
§  Site Plan

        Dengan demikian bagi kita yang akan mendirikan usaha rumah kos maka sebaiknya kita persiapkan ijin ijin yang diperlukan ,semoga informasi ini bemanfaat dan membantu anda.


Kami membantu anda dalam perancangan desain bangunan sesuai dengan kainginan dan selera anda.Untuk pemesanan Anda dapat menghubungi kami melalui telepon/sms:
Hp         : 085101728448 atau
Email     : yneb76@gmail.com
Data yang kami perlukan dalam perancangan desain meliputi :
                 1.Gambar layout lahan (panjang x lebar)
                 2.Daftar ruangan yang di inginkan
                 3.Arah Utara- Selatan lahan
                 4.Posisi lahan terhadap jalan akses
                 5.Bila perlu di lampirkan foto lahan
  6.Untuk Renovasi supaya melampirkan foto bangunan existing,denah ruang beserta ukurannya
                 7.Bila perlu lampirkan sketsa denah rumah yang anda inginkan
  Gambar bestek standar kami meliputi : Denah,Tampak Depan,Tampak samping,Tampak                 Belakang,Potongan,Rencana Pondasi,Rencana Atap,Rencana Titik Lampu,Rencana          Utilitas,Detail Kusen,Detail Canopy)
Cara perhitungan Biaya : Luas bangunan x biaya satuan
Contoh : Luas bangunan anda 36m2,maka biaya untuk perancangan sebesar  36 x 10000,- =Rp.360000,-(tiga ratus enam pulu ribu rupiah).
Untuk pembayaran dapat dengan DP sebesar 50% sisanya setelah gambar selesai.




0 komentar to "Katagori Perijinan Usaha Rumah Kos I Jasa gambar imb nusantara"

Posting Komentar