Mau membangun Rumah? Membutuhkan desain untuk Perancangan Rumah Anda ? Kami dapat membantu anda untuk mendesain rancangan bangunan yang anda butuhkan.Hubungi kami ( 085101728448 )
Total Tayangan Halaman
Label
Menu
free sms
IMB Sebagai Legalitas Bangunan dan Kewajiban Membayar SPPT PBB Tiap Tahun I Jasa gambar IMB Surabaya
IMB Sebagai Legalitas Bangunan dan Kewajiban Membayar SPPT PBB Tiap
Tahun
Tanah
dan rumah adalah aset berharga yang patut untuk dijaga dan dilindungi. Untuk
itu, sebagai pemilik Anda perlu memastikan apakah dokumen-dokumen yang
menyertai suatu tanah dan bangunan Anda telah ada dalam genggaman. Jika belum,
segeralah mengurus dokumen-dokumen tersebut untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan
seperti perebutan hak milik atau penipuan. Anda perlu mengetahui dan memahami
dokumen-dokumen yang Anda miliki. Hal tersebut berkaitan dengan kepemilikan
atau legalitasnya di mata hukum.
Anda Bingung Cari Produk KPR Terbaik? Cermati punya
solusinya!
Selain
sertifikat tanah, Anda perlu mengurus dokumen-dokumen pelengkapnya, yaitu Izin
mendirikan Bangunan (IMB) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi
Bangunan (SPPT PBB). Dokumen-dokumen ini dikeluarkan oleh
instansi yang berbeda, dan memiliki fungsi yang berbeda pula. Jika belum
memilikinya, Anda perlu segera mengurusnya. Untuk itu, pahami prosesnya secara
mendalam dengan mencari tahu tata cara pengajuan dan pembayarannya secara
terperinci.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
IMB
diatur dalam Undang-Undang nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung. UU tersebut menyatakan bahwa untuk mendirikan bangunan gedung
di Indonesia diwajibkan untuk memiliki Ijin Mendirikan Bangunan. IMB adalah
landasan yang sah untuk Anda mendirikan bangunan. Dalam IMB, tercantum data
bangunan secara detil, mulai dari peruntukan, jumlah lantai, dan lampiran
detail teknis.
IMB
terdiri dari IMB Rumah Tinggal, IMB Bangunan Umum Non-rumah Tinggal,sampai
dengan Delapan lantai, dan IMB Bangunan Umum Non-rumah Tinggal Sembilan lantai
atau lebih. Masing-masing tipe bangunan tersebut memiliki syarat yang berbeda.
Semakin tinggi atau rumit bangunan, maka akan semakin banyak pula perhitungan
dalam pemberian IMB.
Untuk
mengurus IMB Rumah Tinggal, cukup melalui seksi Perijinan Bangunan di kantor
kecamatan setempat. Sementara, untuk Bangunan Non-rumah Tinggal, permohonan IMB
dilakukan di suku dinas perizinan bangunan kota administrasi setempat. Untuk
bangunan dengan tipe dan luasan tertentu, perijinan dikeluarkan oleh pemda atau
gubernur. Terakhir, untuk bangunan dengan fungsi khusus, perizinan langsung
dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Pentingnya
IMB
IMB
menjadi kebutuhan yang wajib dipenuhi, terutama untuk mengajukan kredit bank.
Hal tersebut karena bank akan menilai bangunan yang akan menjadi
jaminan utang dibangun sesuai aturan. Beberapa contohnya, rumah
tinggal dibangun di lokasi yang memang diizinkan sebagai tempat hunian; ruko di
daerah komersial; dan area perkantoran dan hotel yang sesuai dengan area
publik.
Adapun
pula aturan yang mengatur perihal teknis, seperti garis sempadan, Koefesien
Dasar Bangunan (KDB), dan Koefesien Luas Bangunan (KLB) yang taat aturan.
Terakhir, penting pula untuk memastikan bahwa bentuk bangunan yang tergambar di
IMB sesuai dengan bentuk bangunan fisiknya di dunia nyata.
Tata
Cara Pengajuan Permohonan IMB Rumah Tinggal
Pengajuan
Permohonan IMB (PIMB) Rumah Tinggal diajukan di loket PTSP kantor kecamatan
setempat. Untuk itu, Anda harus memahami Peraturan Gubernur No.129 Tahun 2012 tentang
Tata Cara Pemberian Pelayanan Bidang Perizinan Bangunan.
Siapkan
berkas-berkasnya dengan lengkap dan kumpulkan. Nantinya, berkas akan diteliti
secara administratif dan teknis. Setelah itu, akan dilakukan pemeriksaan
lapangan. Petugas yang bertugas akan menilai dan menghitung besarnya retribusi
IMB.
Petugas
nantinya akan membuat Surat Ketetapan Retribusi (SKRD) IMB untuk Pemohon.
Dengan mengetahui besarannya, Anda sebagai pemohon IMB akan diminta untuk
membayar retribusi IMB ke kas daerah atau bank di kecamatan. Dengan demikian,
Anda akan mendapatkan bukti pembayaran berupa SKRD tertanda lunas.
Setelah
bukti pembayaran SKRD diserahkan ke loket PTSP, berkas permohonan IMB akan
diproses dan penerbitan oleh PTSP kecamatan. Nantinya, IMB Rumah Tinggal yang
telah diterbitkan bisa diambil oleh pemohon atau yang menjadi kuasa di loket
PTSP kecamatan.
Kelengkapan
Persyaratan Permohonan IMB Rumah Tinggal
Anda
perlu untuk memastikan kelengkapan berkas yang akan diajukan. Pastikan tidak
ada yang tertinggal sebelum Anda serahkan. Untuk itu, pastikan sudah lengkap
semuanya di rumah.
Adapun
kelengkapannya, antara lain:
1. Formulir
PIMB beserta tanda tangan;
2. Fotokopi
akte perusahaan;
3. Fotokopi
KTP pemilik tanah atau pemohon;
4. Fotokopi
NPWP pemohon;
5. Fotokopi
surat kepemilikan tanah, berupa sertifikat tanah dari BPN yang dilegalisisasi
notaris atau kartu kapling dari pemerintah daerah atau Pusat yang telah
dilegalisisasi pemerintah kotamadya atau instansi pusat penerbit kartu kapling;
6. Fotokopi
surat tagihan dan bukti pembayaran PBB tahun berjalan;
7. Ketetapan
Rencana Kota (KRK) dari PTSP sebanyak 5 lembar;
8. Rencana
Tata Letak Bangunan (RTLB), apabila pada lokasi dimaksud karena peruntukannya,
disyaratkan RTLB dari PTSP sebanyak 5 lembar;
9. Fotocopi
SIPPT dari Gub. bila luas tanah 5.000 M2 atau lebih;
10. Gambar
rencana arsitektur (khusus pada zonasi R.5, rumah besar atau R.9, rumah KDB
rendah atau di lokasi yang termasuk gol. pemugaran, gambar harus
ditandatangani perencana pemilik IPTB) sebanyak 5 set;
11. Rekomendasi
TPAK untuk perencanaan arsitektur bangunan (bila lokasi bangunan termasuk
golongan pemugaran A, B, atau C);
12. Perhitungan
dan gambar rencana konstruksi yang ditandatangani perencana konstruksi pemilik
IPTB (untuk bangunan bertingkat dengan bentang lebih dari 5 meter) sebanyak 4
set.
Biaya
Retribusi IMB
Retribusi
IMB rumah tinggal dihitung dengan rumus luas bangunan dikali indeks dikali
harga satuan retribusi. Hal tersebut diatur dalam Perda
No.3 Tahun 2012. Adapun pembayaran retribusi rumah tinggal
dapat dilakukan setelah diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)
dari seksi pelayanan IMB kecamatan dan pembayaran dilakukan di kas daerah.
Setelah diperoleh Bukti Pembayaran Retribusi dari Kas Daerah, lembar untuk P2B
diserahkan ke Loket PTSP.
Jangka
Waktu Penyelesaian IMB Rumah Tinggal
IMB
Rumah Tinggal diterbitkan oleh kepala seksi satlak PTSP kecamatan setempat.
Untuk penyelesaian IMB Rumah Tinggal, ditetapkan sesuai ketentuan dalam
Peraturan Gubernur No. 129 Tahun 2012 adalah kurang lebih selama 20 hari kerja.
IMB
yang telah diterbitkan akan diberitahukan melalui pesan singkat atau telepon
kepada pemohon atau kuasa, dapat diambil dengan membawa bukti pembayaran
retribusi IMB dan dengan surat kuasa, apabila yang mengambil bukan pemohon ke
loket PTSP kecamatan.
Pelaksanaan
Bangunan
Pelaksanaan Bangunan dapat
dimulai setelah IMB diterbitkan. Salinan atau fotokopi IMB atau papan kuning
IMB harus dipasang di lokasi pembangunan atau di tempat yang mudah dilihat dari
jalan. Selain itu, pelaksanaan bangunan harus sesuai dengan IMB yang telah
diterbitkan.
Apabila
terdapat rencana perubahan atau penambahan, perlu dikonfirmasi sebelum
pelaksanaan. Untuk itu perlu diajukan IMB perubahan atau penambahan. Selama
pelaksanaannya, salinan atau fotokopi IMB harus berada di lokasi bangunan.
Untuk pedoman dalam pembangunan dan pemeriksaan, berasal dari petugas
pengawasan seksi penataan kota kecamatan.
Apakah
Bangunan Rumah Lama Anda Telah Memiliki IMB?
Meskipun
telah berstatus rumah lama, namun setiap bangunan perlu memiliki IMB.
Hal
tersebut sesuai dengan Pasal 8 (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang
Bangunan Gedung, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan
administratif yang meliputi:
1. Status
hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah;
2. Status
kepemilikan bangunan gedung; dan
3. Izin
mendirikan bangunan gedung.
Dari
ketentuan tersebut, IMB adalah surat bukti dari pemerintah daerah bahwa pemilik
bangunan gedung dapat mendirikan bangunan sesuai fungsi yang telah ditetapkan
dan berdasarkan rencana teknis bangunan gedung yang telah disetujui oleh
pemerintah daerah.
Untuk
pengajuan Permohonan IMB (PIMB) Rumah Tinggal lama dapat diajukan ke tempat
yang sama, yaitu loket pelayanan IMB di seksi perizinan bangunan kecamatan.
Adapun, dokumen dan syarat yang dibutuhkan untuk mengurus IMB mungkin memiliki
sedikit perbedaan untuk tiap daerahnya.
Selain
itu, jika terdapat denda mungkin belum diatur secara jelas dalam peraturan atau
undang-undang. Namun satu hal yang telah pasti bahwa yang perlu Anda bayar
dalam pengurusan IMB adalah retribusi IMB Rumah Tinggal
Dapat
disimpulkan bahwa IMB wajib dimiliki bagi setiap pemilik bangunan. Hal tersebut
karena orang yang bertanggung jawab atas bangunan berkewajiban untuk meminta
izin kepada pemerintah setempat. Dengan demikian, dasar hukum yang berlalu
perlu untuk dipatuhi dan ditegakkan. Oleh karena itu, jika Anda sebagai pemilik
bangunan yang telah berdiri lama, memiliki ukuran luas 160 m2, dan belum
memiliki IMB, Anda tetap mempunyai kewajiban dalam kepemilikan IMB.
0 komentar to "IMB Sebagai Legalitas Bangunan dan Kewajiban Membayar SPPT PBB Tiap Tahun I Jasa gambar IMB Surabaya"
Posting Komentar