Mengurus IMB memang agak sedikit membingungkan bagi kita yang tidak mengerti tata caranya, apalagi biaya mengurus IMB terkadang harganya gelap atau tidak ada kejelasan biayanya berapa. Hal ini wajar adanya apalagi apabila kita mengurus IMB menggunakan jasa calo, agar tidak ribet walaupun dengan harga yang lumayan besar apalagi dengan anggaran biaya bangun rumah yang cekak. Disini saya akan berikan sedikit informasi mengenai bagaimana mengurus IMB sendiri, untuk meminimalisir pengeluaran.

Ada 2 tahap, yaitu Planning & IMB.
1. Apabila luas tanah yag kita miliki cuma 200 m2 saja maka kita cukup pergi ke kecamatan saja, tetapi apabila lebih ya harus ke dinas pertanahan dan tata kota.Untuk mengurus di kecamatan, nanti disana diberikan formulir untuk diisi,dengan membawa KTP pemilik rumah, akte jual beli, surat tanah dan bukti pembayaran PBB terbaru.
Setelah isi form, kita diminta membayar biaya pengukuran/planing, ambil cntoh rumah dengan luas 55m2, akan terkena biaya sekitar 800 ribu.
Setelah kurang lebih 1 minggu dan orang yang mengukur datang, planning akan keluar, semoga tidak terkena warna planingnya, karena akan kena tambahan biaya lagi. Terkena warna maksudnya 1 kavling yang dibagi 2, jadi surat-suratnya belum terpisah, dll.
2. Setelah planing jadi, kita membuat gambar IMB sesuai ketentuan (semua tampak, potongan, gambar resapan serta planning lokasi dijadikan 1 lembar kertas A2/A1/A0, tergantung luas bangunan, karena bangunan saya cuma 5×11 jadi cukup semuanya di dalam kertas ukuran A2, skala 1:100),yaitu luas bangunan 2 lt cuma boleh 60% dari luas tanah yg ada.
Ketinggian atap juga ada batas-batas tertentu, tergantung lokasi. Mungkin perlu bolak balik berkali-kali untuk Acc gambar, tetapi kalau mau lebih cepat terkadang bisa memberikan tips jasa kepada bagian pengecekannya alakadarnya. Gambar tersebut akhirnya di blue print 8x.
Nanti berkas-berkas dari bagian planing dibawa ke bagian IMB ini beserta gambar blue print kita.
Nah disini akan dihitung biaya yang harus kita bayarkan. Baru akan kita dapatkan papan kuning (IP= Ijin Pendirian yang sudah sama kuatnya dengan IMB) yg sering dilihat di lokasi bangunan yg direnov/bangun.

Kami membantu anda dalam perancangan desain bangunan sesuai dengan kainginan dan selera anda.Untuk pemesanan Anda dapat menghubungi kami melalui telepon/sms:

Hp         : 085101728448 atau
Email     : yneb76@gmail.com
Data yang kami perlukan dalam perancangan desain meliputi :
                 1.Gambar layout lahan (panjang x lebar)
                 2.Daftar ruangan yang di inginkan
                 3.Arah Utara- Selatan lahan
                 4.Posisi lahan terhadap jalan akses
                 5.Bila perlu di lampirkan foto lahan
  6.Untuk Renovasi supaya melampirkan foto bangunan existing,denah ruang beserta ukurannya
                 7.Bila perlu lampirkan sketsa denah rumah yang anda inginkan
  Gambar bestek standar kami meliputi : Denah,Tampak Depan,Tampak samping,Tampak                 Belakang,Potongan,Rencana Pondasi,Rencana Atap,Rencana Titik Lampu,Rencana          Utilitas,Detail Kusen,Detail Canopy)
Cara perhitungan Biaya : Luas bangunan x biaya satuan
Contoh : Luas bangunan anda 36m2,maka biaya untuk perancangan sebesar  36 x 10000,- =Rp.360000,-(tiga ratus enam pulu ribu rupiah).

Untuk pembayaran dapat dengan DP sebesar 50% sisanya setelah gambar selesai.


0 komentar to "tips mengurus imb surabaya | jasa gambar surabaya"

Posting Komentar